Prosedur Sertifikasi badan usaha merupakan tata cara yang mengatur tentang pelaksanaan sertifikasi badan usaha. Untuk mengukuti dan mendapatkan sertifikasi badan usaha calon badan usaha /institusi mengajukan permohonan tertulis kepada PT. Lesbumel Sejahtera Nasional dengan menyampaikan dokumen persyaratan sbb :
- Persyaratan administratif:
- Formulir permohonan SBUJPTL;
- Rekaman Akta pendirian dan perubahan badan usaha;
- Rekaman Penetapan badan usaha sebagai badan hukum (SK KEMENKUMHAM RI);
- Rekaman Kartu NPWP Badan Usaha;
- Rekaman Surat Keterangan Domisili Badan Usaha;
- Rekaman KTP dan NPWP Pengurus Badan Usaha;
- Rekaman Laporan Audit Akuntan Public;
- Neraca keuangan Bermaterai;
- Struktur Organisasi Badan Usaha;
- Rekaman Izin Prinsip Penanaman Modal
- Persyaratan teknis:
- Surat Pernyataan Bekerja Penuh Waktu Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik;
- Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik;
- Rekaman Sertifikat Kompetensi (SKTTK) Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik;
- Rekaman KTP Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik;
- Surat Penunjukkan Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik;
Sertifikat Badan Usaha yang diterbitkan berdasarkan bidang dan subbidang serta jenis usaha yang dimohonkan.